Halo semua ayo berkunjung ke blog saya yang lain nya ya BLOG ISLAM ANDROID   BINUNG APA JUDUL BUAT YG INI  SILAHKAN DATENG YAAA

Jumat, 13 Januari 2012

Batal Wudhu (Kentut, Muntah, Kena Darah) Saat Sholat, Mesti Bagaimana?

Saya yakin di antara kita pernah mengalami kondisi tak terduga ini, yakni kentut saat sholat. Entah itu saat ruku’ ataupun sujud, 2 posisi yg memang beresiko tinggi untuk mengeluarkan angin dari lubang dubur kita. Mengeluarkan angin pada posisi demikian adalah hal yg wajar, karena pada posisi demikian, kemungkinan angin untuk keluar cukup besar karena kondisi lubang dubur yg bereaksi sesuai dg posisi kita tersebut.

Atau kondisi lain. Misalnya saat sakit tiba2 kita muntah atau mimisan (keluar darah dari hidung).

Jika hal tersebut terjadi, apa yg mesti kita lakukan?

Untuk tahu apa yg mesti kita lakukan, maka kita mesti bedakan dalam kondisi sholat sebagai berikut:

Sebagai imam
Apabila saat batal wudhunya kita (terutama kaum laki2) sedang menjadi imam, maka hendaklah memperhatikan hadits berikut:
Dari Abu Hurayrah ra, ia mengatakan: Berkata Rasululloh saw.: “Apabila salah satu di antara kalian shalat, kemudian ia mimisan [keluar darah dari hidung], atau muntah-muntah, maka letakkan tangan pada mulut, dan lihatlah seorang lelaki di antara kaum [para makmum] yang tidak ketinggalan sesuatu apapun [dari shalatnya], kemudian menariknya ke depan [untuk menggantikannya sebagai imam], dan ia bergegas wudhu kemudian datang kembali dan meneruskan shalatnya selama ia tidak berbicara. Apabila ia telah berbicara maka ia mengulangi shalatnya”. [HR. Addâruquthny]

Dari hadits di atas, maka imam hendaknya menarik salah seorang makmum (yg sebaiknya mempunyai pengetahuan agama sebaik sang imam) ke posisi dia untuk menggantikannya menjadi imam sholat. Sementara sang imam (yg batal sholatnya) segera berwudhu dan meneruskan sholatnya (sisa raka’at, menurut tafsiran saya).

Sementara jika saat proses dia berwudhu hingga kembali sholat, dia sempat berbicara, maka dia mesti mengulangi sholatnya (dari awal).

catatan: kentut dan mimisan atau muntah-muntah mempunyai konsekuensi yg sama, yakni batalnya sholat.

Sebagai makmum
Jika kondisi kita sebagai makmum, maka harus diperhatikan suasana sekitar kita. Apabila memungkinkan utk keluar dari shaf utk berwudhu kembali, maka segera lakukan. Namun harus diingat bahwa JANGAN BERJALAN DI DEPAN ORANG YG SEDANG SHOLAT!

Sebaliknya, jika kita tidak memungkinkan untuk berwudhu, maka ikuti saja sholatnya hingga selesai. Selanjutnya berwudhu kembali dan ULANGI sholatnya.

Yang mesti diperhatikan untuk kasus batalnya wudhu ini adalah jika batal wudhu terjadi saat sholat Jum’at, maka ulangi sholatnya menjadi sholat DHUHUR!

Menjamak Dua Salat Fardu

Sudah menjadi sebuah pemahaman umum bahwa syariat Islam itu ditegakkan di atas kemudahan. Kemudahan inilah yang telah menjadi ruh syariah Islam serta membuatnya unik dibandingkan dengan syariat yang pernah turun sebelumnya.

Salah satu bentuk kemudahan yang nyata adalah dengan disyariatkannya shalat jama’ antara Dzhuhur dengan Ashar dan jama’ antara Maghrib dan Isya’.

Namun implementasi kemudahan ini memiliki aturan dan sebab tertentu, yang hanya ditegaskan lewat nash-nash syar’i, baik lewat perkataan, perbuatan atau taqrir dari Rasulullah SAW. Adapun implementasi di luar dari apa yang telah ditetapkan oleh pembawa risalah, hendaknya dijauhi dan ditinggalkan.

Para ulama kemudian menyusun dari beragam sumber hukum Islam, terutama dari Al-Quran dan As-Sunnah, hal-hal yang membolehkan seseorang melakukan shalat jama’. Di antaranya adalah karena perjalanan, karena sakit, karena hujan, karena waktu yang mendesak atau karena sedang haji.

Khusus tentang jama’ shalat karena sebab perjalanan, adalah sudah menjadi kesepakatan para ulama dari semua kalangan, kecuali pendapat mazhab Al-Hanafiyah yang menolaknya. Namun jumhur ulama seluruhnya sepakat bahwa safar atau perjalanan adalah satu satu di antara sebab-sebab dibolehkannya jama’ shalat.

Adapun dalilnya adalah:

مُعاذ قال: «خَرجنا مع النبيِّ صلى الله عليه وسلم في غَزوة تبوك فكان يُصلّي الظُّهر والعَصر جميعاً، والمغرب والعشاء جَميعاً» رواه مسلم.

Dari Muadz bin Jabal ra. berkata, Kami bepergian bersama Rasulullah SAW dalam perang Tabuk. Beliau shalat Dzhuhur dan Ashar dengan dijama’. Demikian juga Maghrib dan Isya’ dengan dijama’.

Dari ‘Aisyah ra. berkata, “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan bagi shalat hadhar .”

Dari ‘Aisyah ra. berkata, ” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula .”

Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain:

a. Niat Safar

b. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd . Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.

c. Keluar dari kota tempat tinggalnya

d. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

Dari kriteria yang ditetapkan para ulama tentang syarat perjalanan yang membolehkan jama’, tidak disebutkan misalnya bahwa perjalanan itu harus mengakibatkan rasa lelah atau capek. Sehingga meski tidak capek atau tidak lelah, kita tetap dibolehkan bahkan lebih dianjurkan untuk menjama’ shalat.

Misanya, Anda pergi naik pesawat ke Surabaya yang hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam, Anda sudah boleh menjama’ shalat. Sebab persyaratannya memang telah dipenuhi. Sementara syarat bahwa perjalanan itu harus melelahkan, justru tidak pernah dicantumkan oleh para ulama sejak dahulu. Maka meski tidak merasa capek, secara hukum syariah, memang sudah dibolehkan untuk menjama’nya.

Wallahu a’lam bishsawahb wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Rabu, 11 Januari 2012

Zikir-Zikir Pagi Dan Petang (Lengkap)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ

“Barang siapa, ketika pagi dan sore, membaca doa: SUBHANALLAHI WABIHAMDIHI (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) sebanyak seratus kali, maka pada hari kiamat tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya kecuali orang yang juga pernah mengucapkan bacaan seperti itu atau lebih dan itu.[1]” (HR. Muslim)

Dan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمْسَى قَالَ أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ

وَإِذَا أَصْبَحَ قَالَ ذَلِكَ أَيْضًا: أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ

“Apabila sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan do’a yang berbunyi: “AMSAYNA WA AMSAL MULKU LILLAHI WALHAMDU LILLAH. LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU. LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAY`IN QADIR. RABBI AS`ALUKA KHAYRA MAA FII HADZIHIL LAILAH, WA KHAYRA MAA BA’DAHA. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA FII HADZIHIL LAILAH, WA SYARRI MAA BA’DAHA. RABBI A’UDZU BIKA MINAL KASALI WA SUU`IL KIBARI. RABBI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIN FIN NAARI WA ‘ADZABIN FIL QABRI (Kami memasuki sore hari dan pada sore ini jagad raya tetap milik Allah. Segala puji bagi Allah tiada sembahan yang haq selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nyalah semua kekuasaan dan pujian, dan Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dari kebaikan malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang ada pada malam ini dan kejahatan sesudahnya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan, kesengsaraan di masa tua. Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka dan azab di dalam kubur).”

Apabila pagi hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengucapkan doa tersebut dengan diganti bagian pertamanya menjadi: ASHBAHNA ASHBAHAL MULKU LILLAHI (Kami memasuki pagi hari dan pada pagi hari ini jagad raya dan seisinya adalah milik Allah).[2]” (HR. Muslim)

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

قَالَ: وَمَنْ قَالَهَا مِنْ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِيَ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَمَنْ قَالَهَا مِنْ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Sayyid al-istighfar (pimpinan doa istighfar) adalah kamu mengucapkan: ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHALAQTANI WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHANA’TU. ABUU`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABUU`U LAKA BIDZANBI FAGHFIRLI. FA INNAHU LAA YAGHFIRU ADZ-DZUNUUBA ILLA ANTA (Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian-Mu dan janji-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui dosaku kepada-Mu dan aku akui nikmat-Mu kepadaku, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain-Mu).”

Beliau bersabda: “Jika ia mengucapkan di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk dari penghuni surga. Dan jika ia membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk dari penghuni surga.[3]” (HR. Al-Bukhari)

Dari Abdullah bin Khubaib radhiallahu anhu dia berkata:

خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ أَصَلَّيْتُمْ قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ قُلْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ قُلْ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ

“Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat? Bacalah”, namun sedikitpun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Bacalah”, namun sedikitpun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Bacalah”, namun sedikitpun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Bacalah”, hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku baca?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Bacalah (surah) QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIRABBINNAAS, dan QUL A’UDZU BIRABBIL FALAQ ketika sore dan pagi tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akan mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.[4]” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan An-Nasai dengan sanad yang hasan)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari para sahabatnya, beliau berkata:

إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ النُّشُورُ. وَإِذَا أَمْسَى فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

“Apabila salah seorang di antara kalian berada pada pagi hari maka hendaknya mengucapkan: “ALLOOHUMMA BIKA ASHBAHNAA, WABIKA AMSAYNAA, WABIKA NAHYA, WABIKA NAMUUT, WAILAYKAN NUSYUR. (Ya Allah dengan pertolongan-Mu kami berada di pagi hari, dan dengan pertolongan-Mu kami berada di sore hari, dan dengan kehendak-Mu kami hidup serta mati, dan kepada-Mu kami dikumpulkan).” Dan di sore hari hendaknya dia membaca: “ALLOOHUMMA BIKA AMSAYNAA, WABIKA ASHBAHNAA, WABIKA NAHYA, WABIKA NAMUUT, WAILAYKAL MASHIR (Ya Allah dengan pertolongan-Mu kami berada di sore hari, dan dengan pertolongan-Mu kami berada di pagi hari, dan dengan kehendak-Mu kami hidup serta mati, dan kepada-Mu kami kembali).[5]” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Sanadnya shahih dalam riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Beritahukanlah kepadaku doa apa yang harus aku baca ketika pagi dan sore.” Beliau bersabda:

قُلْ اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيكَهُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشَرَكِهِ وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِي سُوءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ. قُلْهَا إِذَا أَصْبَحْتَ وَإِذَا أَمْسَيْتَ وَإِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ

“Ucapkanlah: ALLAHUMMA FATHIRIS SAMAAWAATI WAL ARDHI, ‘ALIMIL GHAIBI WASY SYAHADAH. LAA ILAHA ILLA ANTA, RABBA KULLI SYAY`IN WAMALIIKAHU. A’UDZU BIKA MIN SYARRI NAFSI WASYARRISY SYAITHANI WASYARAKIHI. WA AN AQTARIFA ‘ALA NAFSI SUU`AN AW AJURRAHU ILA MUSLIM. (Ya Allah, Yang Maha mengetahui perkara yang ghaib, serta yang nampak, Pencipta langit dan bumi, Tuhan segala sesuatu dan Pemiliknya, aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah melainkan Engkau, aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku, kejahatan syetan dan sekutunya dan melakukan keburukan atas diriku atau aku hantarkan kepada seorang muslim).” Ucapkan doa tersebut di waktu pagi dan sore dan ketika kamu ingin tidur.[6]” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai, dan Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dengan sanad yang shahih. Ini adalah lafazh Ahmad dan Al-Bukhari)

Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءِ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَيَضُرَّهُ شَيْءٌ

“Tidaklah seorang hamba yang membaca pada pagi dan sore hari di setiap harinya: BISMILLAHI AL-LADZI LAA YADHURUU MA’A ISMIHI SYAY`UN FIL ARDHI WALAA FIS SAMAA`, WAHUWAS SAMI’UL ‘ALIM (Dengan menyebut nama Allah yang tidaklah sesuatu yang ada di bumi dan di langit akan celaka dengan nama-Nya, dan Dia Maha mendengar lagi Maha mengetahui),” sebanyak tiga kali, niscaya tidak akan dicelakakan oleh sesuatu apapun.[7]” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmizi, dan Ibnu Majah. At-Tirmizi berkata, “Hasan shahih,” dan keadaannya sebagaimana yang beliau katakan)

Dari Tsauban pelayan Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَقُولُ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي ثَلَاثَ مَرَّاتٍ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُرْضِيَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang muslim membaca: RADHITU BILLAHI RABBAN, WABIL ISLAMI DIINAN, WABI MUHAMMADIN SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM NABIYAN (aku ridha Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi-ku),” saat ia memasuki sore hari sebanyak tiga kali dan di pagi hari tiga kali, kecuali Allah pasti untuk meridlainya pada hari kiamat.[8]” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan. Ini adalah lafazh Ahmad akan tetapi dia tidak menyebutkan nama Tsauban, nama Tsauban disebutkan oleh At-Tirmizi dalam riwayatnya. An-Nasai juga meriwayatkannya dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah seperti lafazh riwayat Ahmad)

Dalam Shahih Muslim dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

يَا أَبَا سَعِيدٍ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Wahai Abu Said, barangsiapa ridha Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad sebagai Nabinya, maka ia pasti masuk surga.[9]“

Imam Muslim juga meriwayatkan dalam Shahihnya dari Al-Abbas bin Abdil Muththalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ذَاقَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

“Orang yang ridha dengan Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul, maka dia telah merasakan nikmatnya iman.[10]“

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ أَوْ يُمْسِي اللَّهُمَّ إِنِّي أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ وَمَلَائِكَتَكَ وَجَمِيعَ خَلْقِكَ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ أَعْتَقَ اللَّهُ رُبُعَهُ مِنْ النَّارِ فَمَنْ قَالَهَا مَرَّتَيْنِ أَعْتَقَ اللَّهُ نِصْفَهُ وَمَنْ قَالَهَا ثَلَاثًا أَعْتَقَ اللَّهُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِهِ فَإِنْ قَالَهَا أَرْبَعًا أَعْتَقَهُ اللَّهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa ketika waktu pagi dan sore hari membaca: ALLAHUMMA INNI ASHBAHTU USYHIDUKA WA USYHIDU HAMALATA ARSYIKA WA MALAAIKATAKA WA JAMII’A KHALQIKA: ANNAKA ANTAALLAHU LAA ILAAHA ILLA ANTA WA ANNA MUHAMMADAN ABDUKA WA RASUULUKA (Ya Allah, aku berada di waktu pagi bersaksi atas-Mu, dan kepada para pembawa Arsy-Mu, kepada semua malaikat, dan kepada semua mahkluk-Mu, bahwa Engkau adalah Allah yang tidak ada sembahan yang haq selain Engkau, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu.) maka Allah akan membebaskan seperempat tubuhnya dari neraka, dan barangsiapa mengucapkannya sebanyak dua kali maka Allah akan membebaskan separuh tubuhnya dari neraka, dan barang siapa yang mengucapkannya sebanyak tiga kali maka Allah akan membebaskan tiga perempat tubuhnya dari neraka, dan barangsiapa membacanya sebanyak empat kali maka Allah akan membebaskan semua anggota badannya dari neraka.[11]” (HR. Abu Daud dengan sanad yang hasan)

Dan An-Nasai juga meriwayatkan hadits di atas dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad yang hasan, tapi dengan lafazh:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ أَوْ يُمْسِي اللَّهُمَّ إِنِّي أَصْبَحْتُ أُشْهِدُكَ وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ وَمَلَائِكَتَكَ وَجَمِيعَ خَلْقِكَ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ أَعْتَقَ اللَّهُ رُبُعَهُ مِنْ النَّارِ فَمَنْ قَالَهَا مَرَّتَيْنِ أَعْتَقَ اللَّهُ نِصْفَهُ وَمَنْ قَالَهَا ثَلَاثًا أَعْتَقَ اللَّهُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِهِ فَإِنْ قَالَهَا أَرْبَعًا أَعْتَقَهُ اللَّهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa ketika waktu pagi dan sore hari membaca: ALLAHUMMA INNI ASHBAHTU USYHIDUKA WA USYHIDU HAMALATA ARSYIKA WA MALAA`IKATAKA WA JAMII’A KHALQIKA ANNAKA ANTAALLAHU LAA ILAAHA ILLA ANTA WA ANNA MUHAMMADAN ABDUKA WA RASUULUKA (Ya Allah, aku berada di waktu pagi bersaksi atas-Mu, dan kepada para pembawa Arsy-Mu, kepada semua malaikat, dan kepada semua mahkluk-Mu, bahwa Engkau adalah Allah yang tidak ada Tuhan selain Engkau, dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu.) maka Allah akan membebaskannya dari neraka pada seperempat harinya, dan barangsiapa yang membacanya sebanyak empat kali maka Allah akan membebaskannya dari neraka pada sepanjang hari itu.[12]“

Dari Abdullah bin Ghanam radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ اللَّهُمَّ مَا أَصْبَحَ بِي مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ فَمِنْكَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ فَلَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ فَقَدْ أَدَّى شُكْرَ يَوْمِهِ وَمَنْ قَالَ مِثْلَ ذَلِكَ حِينَ يُمْسِي فَقَدْ أَدَّى شُكْرَ لَيْلَتِهِ

“Barangsiapa mengucapkan saat waktu pagi: ALLAHUMMA MAA ASHBAHA BII MIN NI’MATIN FAMINKA WAHDAKA LAA SYARIIKA LAKA FALAKAL HAMDU WA LAKASY SYUKRU (Ya Allah, pagi ini tidak ada nikmat yang ada padaku atau pada seorangpun dari makhluk-Mu kecuali dari-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Maka bagi-Mu lah segala puji dan syukur),” maka dia telah menunaikan kewajiban syukurnya pada hari itu. Dan barangsiapa mengucapkannya pada waktu sore maka ia telah menunaikan kewajiban syukurnya pada waktu malamnya.[13]” (HR. Abu Daud dan An-Nasai dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dengan sanad yang hasan. Ini adalah lafazh An-Nasai akan tetapi dia tidak menyebutkan lafazh, “Pada waktu sore.[14]” Ibnu Hibban juga meriwayatkannya seperti lafazh An-Nasai tapi dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan doa-doa berikut saat tiba waktu sore dan pagi hari:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي

“ALLAHUMMA INNII AS`ALUKAL ‘AAFIYATA FIDDUN-YAA WAL AAKHIRAH. ALLAHUMMA INNI AS`ALUKAL ‘AFWA WAL ‘AAFIYATA FI DIINII WA DUN-YAAYA WA AHLII WA MAALI. ALLAHUMMASTUR ‘AURAATII WA AAMIN RAW’AATI. ALLAHUMMAHFADZHNII MIN BAYNI YADAYYA WA NIN KHALFII WA ‘AN YAMIINII WA ‘AN SYIMAALII WA MIN FAUQII. WA A’UUDZU BI’AZHAMATIKA AN UGHTAALA MIN TAHTII (Ya Allah, aku memohon kepada-mu keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, aku mohon kepada-Mu pemaafan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan harta. Ya Allah, tutupilah semua auratku, dan amankanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, jagalah aku dari depan, belakang, sisi kanan, sisi kiri, dan dari atas. Aku berlindung kepada-Mu dengan kebesaran-Mu agar aku tidak diserang dari arah bawah).[15]” (HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih oleh Al-Hakim)

dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَنْ قَالَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ حِينَ يُصْبِحُ كُتِبَ لَهُ بِهَا مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَ عَنْهُ بِهَا مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ عَدْلَ رَقَبَةٍ وَحُفِظَ بِهَا يَوْمَئِذٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَمَنْ قَالَ مِثْلَ ذَلِكَ حِينَ يُمْسِي كَانَ لَهُ مِثْلُ ذَلِكَ

“Barangsiapa mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU. LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR (Tiada sembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu) sebanyak sepuluh kali di waktu pagi hari, maka akan dituliskan baginya seratus kebaikan dan akan dihapuskan darinya seratus kesalahan, dan baginya pahala seperti memerdekakan sepuluh budak, serta pada hari itu ia akan dijaga oleh Allah sampai sore. Dan barangsiapa mengucapkan seperti itu pada waktu sore hari maka ia akan mendapatkan hal yang semisal itu pula.[16]” (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanad yang hasan)

Masih darinya (Abu Hurairah) radhiallahu anhu dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:

مَنْ قَالَ إِذَا أَمْسَى ثَلَاثَ مَرَّاتٍ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ

“Barangsiapa berkata di sore hari: A’UDZU BI KALIMATILLAHIT TAAMMAAH MIN SYARRI MA KHALAQ (saya berlindung dengan kaliamat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya) sebanyak tiga kali, maka dia tidak akan terkena humah malam itu.[17]” (HR. Imam Ahmad dan At-Tirmizi dengan sanad yang hasan)

Al-humah: Hewan berbisa, seperti kalajengking, ular, dan semacamnya[18].

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Khaulah bintu Hakim radhiallahu anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia berdoa: A’AUUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya), niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.[19]“

Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abza dari ayahnya radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di pagi dan sore hari dengan:

أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ وَعَلَى كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ

“ASHBAHNAA ‘ALA FITHRATIL ISLAM WA ‘ALA KALIMATIL IKHLASH, WA ‘ALA DIINI NABIYYINAA MUHAMMADIN SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM, WA ‘ALA MILLATI ABIINAA IBRAHIMA HANIIFAN MUSLIMAN, WA MAA KAANA MINAL MUSYRIKIN (Di pagi hari kami berada di atas fithrah Islam, di atas kalimat ikhlash serta di atas agama Nabi kami Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan di atas millah Ibrahim yang lurus dan muslim, dan dia bukan termasuk orang musyrik.[20]” (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanad yang shahih)

Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah bahwa dia berkata kepada ayahnya:

يَا أَبَتِ إِنِّي أَسْمَعُكَ تَدْعُو كُلَّ غَدَاةٍ اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ تُعِيدُهَا ثَلَاثًا حِينَ تُصْبِحُ وَثَلَاثًا حِينَ تُمْسِي وَتَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ تُعِيدُهَا حِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثًا وَحِينَ تُمْسِي ثَلَاثًا قَالَ نَعَمْ يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو بِهِنَّ فَأُحِبُّ أَنْ أَسْتَنَّ بِسُنَّتِهِ

“Wahai ayahku, aku mendengarmu berdoa di setiap pagi dengan: ALLAHUMMA ‘AFINI FII BADANII, ALLAHUMMA ‘AFINI FII SAM’II, ALLAHUMMA ‘AFINII FII BASHARII, LAA ILAAHA ILLA ANTA (Ya Allah, berikanlah kesehatan buat badanku, buat pendengaran dan penglihatanku, tiada sembahan yang berhak disembah selain Engkau), ayah selalu mengulanginya hingga tiga kali ketika pagi dan petang. Dan ayah juga selalu berdo’a dengan: ALLAHUMMA INNII A’UDZU BIKA MINAL KUFRI WAL FAQRI, ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MIN ‘ADZABIL QABRI, LAA ILAAHA ILLA ANTA (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari kekufuran, dan kefakiran, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Engkau) dan ayah pun selalu mengulanginya tiga kali di waktu subuh dan tiga kali lagi di waktu sore!” Abu Bakrah menjawab, “Benar, wahai anakku, sebab aku pernah mendengarnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau juga selalu berdo’a dengannya (kalimat tersebut) sementara aku senang mengikuti sunnah beliau.[21]” (HR. Imam Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, Abu Daud, dan An-Nasai dengan sanad yang hasan)

Setiap muslim dan muslimah disyariatkan untuk membaca di setiap pagi setiap harinya:

LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU. LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR (Tiada sembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu) sebanyak 100 kali agar dia berada dalam penjagaan dari setan pada hari itu sampai sore. Berdasarkan apa yang telah berlalu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنْ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barangsiapa yang mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU. LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR (Tiada sembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu) dalam sehari seratus kali, maka orang tersebut akan mendapat pahala sama seperti orang yang memerdekakan seratus orang budak dicatat seratus kebaikan untuknya, dihapus seratus keburukan untuknya. Pada hari itu ia akan terjaga dari godaan setan sampai sore hari dan tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya, kecuali orang yang membaca lebih banyak dan itu. Barang siapa membaca: SUBHANALLAHI WABIHAMDIHI (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.[22]“

Hukum Seputar Memelihara Anjing

Hukum Seputar Memelihara Anjing

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)
Satu qirath banyaknya sebesar gunung uhud.
Juga dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau menjaga hewan ternak.” (HR. Muslim no. 1571)
Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Juga dari Ibnu Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: “Ada (hubungan) apa antara mereka dengan anjing?” Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dan anjing (penjaga) kambing (untuk tidak dibunuh) seraya bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah dia tujuh kali, dan campurkan dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.” (HR. Muslim no. 280)
Dari Abu Thalhah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)

Penjelasan ringkas:
Dari dalil-dalil di atas ada beberapa hukum yang wajib diperhatikan oleh setiap orang yang memelihara anjing atau yang di sekitarnya terdapat anjing:
1. Haramnya memelihara anjing kecuali 3 jenis anjing yang dikecualikan yaitu: Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun.

2. Sisi keharamannya karena orang yang memelihara anjing -selain dari yang dikecualikan- akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath setiap harinya, sementara tidaklah seseorang itu hilang pahalanya kecuali yang dia lakukan adalah hal yang haram.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan hadits di atas, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -wal ‘iyadzu billah-, karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth.”

3. Amalan yang bisa menghapuskan amalan bukan hanya kekafiran dan kesyirikan akan tetapi ada beberapa dosa besar yang bisa menghapuskan amalan baik, di antaranya adalah dengan memelihara anjing.

4. Asalnya tidak boleh membunuh anjing, akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan untuk membunuh anjing yang berwarna hitam. Hal itu karena disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa anjing hitam itu adalah setan.

5. Anjing berwarna hitam bukanlah termasuk harta secara syar’i, karena seandainya dia adalah harta maka perintah untuk membunuhnya berarti perintah untuk membuang harta, sementara membuang harta adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Karena dia bukanlah harta, maka tidak boleh memperjual belikan atau menyewakannya dan juga bagi siapa yang membunuhnya maka dia tidak dimintai biaya ganti rugi menurut syariat.

6. Dalam memilih anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, sebaiknya mencari selain yang berwarna hitam.

7. Diwajibkan untuk mencuci semua benda yang terkena liur anjing, dengan cara dicuci dengan air sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan dicampur dengan tanah.
Ini hanya berlaku pada benda yang terkena liur anjing. Adapun yang tersentuh oleh tubuh anjing maka tidak disyariatkan untuk dicuci sebanyak 8 kali kecuali jika liur mengenainya.

8. Tidak boleh membawa masuk anjing ke dalam rumah, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara seperti ketiga jenis anjing di atas apalagi anjing yang asalnya dilarang untuk dipelihara. Karenanya anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, dia boleh dipelihara akan tetapi tidak diperbolehkan membawanya masuk ke dalam rumah, karena para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas, wallahu a’lam bishshawab.

Senin, 09 Januari 2012

ORANG YANG TERAKHIR KELUAR DARI NERAKA

Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata:  Nabi SAW. bersabda:  Sungguh aku mengetahui orang-orang yang terakhir keluar dari neraka dan terakhir masuk surga. Ialah seorang yang keluar dari neraka sambil merangkak-rangkak, lalu diperintah oleh Allah:  Masuklah ke surga, maka ia segera pergi ke surga, tetapi terbayang padanya surga telah penuh, maka ia kembali dan berkata:  Ya Tuhan aku dapatkan sudah penuh.  Lalu diperintah lagi: Pergilah masuk surga.  Kemudian ia kembali berkata: Ya Tuhan, aku dapatkan surga sudah penuh, kemudian diperintah: Pergilah masuk surga, maka di sana untukmu seluas dunia sepuluh kali, atau, untukmu seluas dunia dan sepuluh kalinya,  maka ia berkata: Engkau mengejek dan mentertawakan aku sedang Engkau raja yang berkuasa.
Sungguh aku telah melihat Rasulullah saw. tertawa ketika menerangkan hadits ini sehingga terlihat gigi gerahamnya.  Dan itu serendah-rendah tingkat ahli surga.  (Bukhari, Muslim).

Semoga kita bukan golongan orang orang tersebut amin

Waktu Sholat

mungkin kalian agak sedikit bingung kapan waktu sholat itu berakhir

baik ayo kita ulas

Berdasarkan ayat dan Sunnah Nabawiyah yang mulia di atas baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, tampaklah dengan jelas bahwa waktu-waktu shalat wajib adalah sebagai berikut:
1. Waktu shalat Zhuhur mulai matahari zawal, yaitu matahari telah melewati tengah-tengah langit, hingga panjang bayangan sesuatu sama dengan tingginya.
Penjelasannya adalah bahwa apabila matahari semakin naik, maka bayangan sesuatu sedikit demi sedikit akan menjadi semakin pendek hingga matahari condong ke arah barat. Apabila matahari telah condong ke arah barat, maka bayangan itu akan kembali memanjang. Ini berarti waktu shalat Zhuhur telah masuk. Demikian pula apabila bayangan sesuatu itu kembali memanjang hingga menjadi sama dengan panjang sesuatu itu, berarti waktu shalat Zhuhur telah
keluar (habis).
2. Waktu shalat ‘Ashar dimulai ketika panjang bayangan sesuatu sama dengannya sampai matahari menguning atau memerah.
Adapun waktu daruratnya adalah sampai matahari terbenam. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasannya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda (artinya):
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shala Shubuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan shalat Subuh, dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam, maka dia telah mendapatkan shalat ‘Ashar”. Muttafaq’alaih.
3. Waktu shalat Maghrib mulai terbenamnya matahari hingga hilangnya syafaq, yaitu cahaya kemerah-merahan.
4. Waktu shalat ‘Isya yang akhir mulai hilangnya syafaq hingga tengah malam. Waktu shalat ‘Isya’ tidak sampai terbitnya fajar. Allah Ta’ala berfirman dalam al Qur’an (artinya): “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam”, Allah tidak mengatakan: “sampai terbitnya fajar”. As Sunnah juga telah menjelaskan bahwa waktu ‘Isya’ berakhir hingga tengah malam sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu’anhuma.
5. Waktu shalat Fajar (Subuh) mulai terbitnya fajar kedua – yakni munculnya cahaya putih yang membentang di ufuk timur, yang sesudah itu tidak ada gelap lagi – sampai terbitnya matahari.

Semoga bermanfaat

Sabtu, 07 Januari 2012

Mengangkat Tangan Saat Do’a Khutbah Jum’at

Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya dengan mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in.
Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan
Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a.
Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qadhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqa’ (minta hujan).
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَبَيْنَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا . فَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَمَا نَرَى فِى السَّمَاءِ قَزَعَةً ، فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ – صلى الله عليه وسلم
Pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pernah terjadi kemarau yang panjang. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seorang Badui berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta telah rusak dan keluarga telah kelaparan. Berdo’alah kepada Allah untuk kami (untuk menurunkan hujan) !’. Maka beliau pun mengangkat kedua tangannya – ketika itu kami tidak melihat awan di langit – dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, beliau tidak menurunkan kedua tangannya, hingga kemudian muncullah gumpalan awan tebal laksana gunung. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak turun dari mimbar hingga aku melihat hujan menetes deras di jenggotnya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. (HR. Bukhari no. 933)
Dalil yang Menyatakan Tidak Mengangkat Tangan
عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ.
Dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah ia berkata bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata : “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas minbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini”. Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ulama yang Tidak Menganjurkan Mengangkat Tangan
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ .
 “Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqa’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqa’).”  (Syarh Muslim 6: 162)
Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengangkat tangan bagi makmum untuk mengaminkan do’a imam saat khutbah Jum’at? Apa hukum mengaminkan do’a tersebut dengan mengeraskan suara?”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
Mengangkat tangan ketika khutbah Jum’at tidaklah disunnahkan bagi imam maupun bagi makmum. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan seperti ini. Begitu pula perbuatan semisal ini tidak pernah dilakukan oleh khulafaur rosyidin. Akan tetapi jika do’a tersebut untuk do’a istisqa’ (minta hujan) pada khutbah Jum’at, disunnahkan bagi makmum untuk mengangkat tangan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berdo’a minta hujan saat khutbah Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab: 21).
Adapun makmum mengaminkan do’a imam ketika khutbah, maka menurutku tidaklah mengapa, namun dengan tidak mengeraskan suara. (Sumber fatwa di sini)
Kesimpulan, pendapat yang menyatakan tidak mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at kami nilai lebih kuat. Sedangkan dalil Salman yang menunjukkan adab do’a adalah mengangkat tangan, itu adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat khutbah hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuk.
Lantas bagaimana dengan makmum? Tidak ada dalil yang membicarakan mengenai makmum apakah mengangkat tangan ataukah tidak saat do’a imam ketika khutbah Jum’at. Sebagian ulama menyatakan boleh saja mengangkat tangan karena hukum asal do’a adalah mengangkat tangan. Ulama lain menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena sama dengan imam dan jika mengangkat tangan dituntunkan bagi makmum, tentu akan sampai hadits mengenai hal itu kepada kita (Lihat fatwa islamweb di sini). Intinya di sini ada khilaf (beda pendapat). Namun pendapat yang kami rasa lebih kuat adalah makmum tetap tidak mengangkat tangan sebagaimana alasan yang telah disebutkan dan ditunjukkan pula dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas.
Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.

Selasa, 03 Januari 2012

Hukum Islam Kepada Para Koruptor

Beliau pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham.(1)
Beliau juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah r pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684) dan Malik dalam Al-Muwaththa` (2/832))
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong.” (HR. Al-Bukhari (12/94), Muslim (1687) dan An-Nasa`i (8/65))
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud di sini adalah tali tambang kapal sedangkan telur maksudnya adalah besi. Ada yang mengatakan: Bahkan yang dimaksud adalah semua tali dan telur. Ada yang mengatakan: Ini adalah pengabaran terhadap sebuah kenyataan yang pernah terjadi, maksudnya: Dia mencuri barang itu lalu mengakibatkan tangannya dipotong karena pencurian kecil itu mengantarkannya untuk mencuri barang yang lebih besar nilainya daripada itu. Al-A’masy berkata, “Mereka (para tabi’in) menganggap yang dimaksud di situ adalah besi putih sedangkan tali adalah tali yang setara harganya dengan beberapa dirham.”
Beliau menghukumi seorang perempuan yang pernah meminjam perhiasan lalu dia tidak mengakuinya, dengan memotong tangannya.(2)
Ahmad -rahimahullah- berpendapat dengan hukum ini (3) dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Beliau r menghukumi menggugurkan hukum potong tangan dari al-muntahib (mencuri dari harta ghanimah), al-mukhtalis (perampas), dan al-kha`in (4), dan yang dimaksud dengan al-kha`in adalah yang mengkhianati barang yang dia pinjam.
Adapun orang yang tidak mengakui barang yang dia pinjam, maka dia termasuk ke dalam golongan pencuri menurut syariat, karena tatkala para sahabat berbicara kepada Nabi r mengenai seorang perempuan yang meminjam perhiasan lalu dia mengingkarinya maka beliau memotong tangannya, dan beliau bersabda, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.”(5)
Maka beliau r menggolongkan orang yang tidak mengakui barang pinjaman ke dalam nama pencuri, sebagaimana beliau memasukkan semua jenis makanan yang memabukkan ke dalam nama khamar, maka cermatilah hal ini. Ini adalah pengenalan kepada umat mengenai apa yang Allah inginkan dari firman-Nya.
Beliau r menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan dan katsar. Beliau menetapkan bahwa siapa saja yang memakan darinya dengan mulutnya (yakni: Memakannya di atas pohon dan tidak memetiknya dari tangkainya, pent.) karena dia membutuhkannya maka tidak ada hukuman atasnya, dan barangsiapa yang keluar dengan membawanya maka dia wajib mengganti nilainya dua kali lipat dan mendapatkan hukuman. Barangsiapa yang mencuri sesuatu darinya dari dalam jarinya maka tangannya wajib dipotong kalau nilai curiannya setara dengan nilai perisai (6). Inilah keputusan tetap beliau dan hukum beliau yang adil.
Beliau menetapkan tentang kambing yang dicuri dari tempat pengembalaannya, harus diganti dengan harganya dua kali lipat dan pencurinya dipukul sebagai pelajaran. Adapun yang dicuri dari kandangnya, maka tangan pencurinya dipotong kalau nilainya setara dengan harga perisai. (HR. Ahmad (2/180), An-Nasa`i (8/86) dan Ibnu Majah (2596) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, dan sanadnya hasan)
Beliau telah menetapkan memotong tangan pencuri selendang Shafwan bin Umayyah ketika dia sedang tertidur di masjid, lalu Shafwan berniat memberikan selendang itu kepadanya atau menjualnya kepadanya, maka beliau bersabda, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (HR. Abu Daud (4394) dan An-Nasa`i (8/68, 69, 70) dengan sanad yang shahih)
Beliau memotong tangan pencuri yang mencuri perisai dari shaf perempuan di masjid. (HR. Ahmad (2/145), Abu Daud (4386) dan An-Nasa`i dari hadits Ibnu Umar, dan sanadnya shahih)
Beliau mencegah pemotongan seorang budak yang termasuk dari budak-budak al-khumus (7), yang dia mencuri dari al-khumus, dan beliau bersabda, “Itu adalah harta Allah yang saling mencuri antara satu sama lain.” HR. Ibnu Majah (8).
Pernah didatangkan kepada beliau seorang pencuri lalu pencuri itu mengaku akan tetapi tidak ditemukan padanya barang curian, maka beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Lalu beliau mengulangi ucapannya sebanyak dua atau tiga kali lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. (9).
Ada pencuri lain yang pernah dibawa kepada beliau lalu beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Maka beliau bersabda, “Bawalah dia lalu potonglah tangannya kemudian obatilah dia sampai darahnya berhenti mengalir kemudian bawalah dia kembali kepadaku.” Maka tangannya dipotong kemudian dia didatangkan lagi kepada Nabi r lalu beliau bersabda, “Bertaubatlah kamu kepada Allah,” maka dia berkata, “Saya bertaubat kepada Allah,” lalu beliau bersabda, “Allah telah menerima taubatmu.” (10)
Dalam riwayat At-Tirmidzi beliau bahwa beliau pernah memotong tangan seorang pencuri dan menggantungkan tangannya di atas tengkuknya. Dia (At-Tirmidzi) berkata, “Ini adalah hadits yang hasan.” (11)

Minggu, 01 Januari 2012

Minuman keras dalam pandangan Islam

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Definisi khamr juga dapat ditemukan dari penjelasan Umar R.A.
“Setiap yang bisa menutupi  akal fikiran disebut khamr” (HR. Bukhary dan Muslim).
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik.

Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.

Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam
Abu Hurairah r.a berkata: “kekasihku Rasulullah SAW berpesan kepada saya supaya berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan (puasa ayyaaamul biidh tgl 13, 14 dan 15 di bulan-bulan Hijriyah), dan Shalat Dhuha dua raka’at dan Shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari dan Muslim).

Aisyah r.a berkata:” Rasulullah SAW biasa melaksaNakan Shalat Dhuha empat raka’at, dan kadang-kadang melebihi dari itu sekehendak Allah.” (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majalah).

Dalam riwaYat lain: “Bahwa Nabi SAW mengerjakan Shalat Dhuha sebanyak delapan raka’at dan tiap-tiap dua raKa’at bersalam.” (HR. Abu Daud)

dari Anas r.a ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang Shalat Dhuha dua belas raka’at, niscaya Allah akan dirikan gedung baginya di surga.” (HR. Turmudzi)

Adapun di antara fadhilah (keutamaan) Shalat Dhuha adalah sebagai penganti shadaqah, diampuni dosa-dosa orang yang menjalankan dan diluaskan rizkinya.

Rasulullah bersabda : “Siapa saja yang dapat mengerjakan Shalat Dhuha dengan langgeng akan diampuni diampuni dosanya oleh Allah, sekali dosa itu sebanyak busa lautan.” (HR. Turmudzi)

Dalam hadist Qusdi, Nuwas bin Sam’an ra menuturkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai Anak Adam, jangai sekali-kali engkau malas mengerjakan empat raka’at pada waktu permulaan siang (yakni Shalat Dhuha), nanti pasti kucukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR. Hakim dan Thabrani)

Dari Abu Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “hendaklah masing-masing kamu tiap-tiap pagi bershadaqah untuk persendian badannya. maka itap kali bacaan tasbih bacaan tasbih (subhanallah) itu shadaqah, tiap tahmid (alhamdulillah) itu shadaqah, setiap tahlil (laa ilaaha Illallah) itu shadaqah, menyuruh kebaikan dan melarang kejahatan itu shadaqah, dan sebagai ganti itu semua, cukuplah mengerjakan shalat dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud)

Demikianlah fadhilah Shalat Dhuha, adapun tata cara melaksanakan shalat ini seperti shalat sunnah lainya, dengan salam dua raka’at.


DOA YANG DIBACA SETELAH SHALAT DHUHA


Allahumma innadh dhuhaa-a dhuhaa-uka, walbahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuk, Allahumma inkaana rizqi fis samma-i fa-anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’assiran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqi duhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa ataita ‘ibaadakash-sholihiin…

Artinya:

Ya Allah, bahwasannya waktu dhuha itu adalah waktuMU,

dan keagungan itu adalah keagunganMU,

dan keindahan itu adalah keindahanMU,

dan kekuatan itu adalah kekuatanMU,

dan perlindungan itu adalah perlindunganMU,

Ya Allah, jika rizkiku masih ! di atas langit, maka turunkanlah,

jika masih di dalam bumi, maka keluarkanlah,

jika masih sukar, maka mudahkanlah,

jika (ternyata) haram, maka sucikanlah,

jika masih jauh, maka dekatkanlah,

Berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaanMU,

limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambaMU yang sholeh.

Amiin Ya Robbal Alamiin
 
 
 
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India